Hak & Kewajiban Pasien Puskesmas Sebatung

Jelajahi Informasi Hak & Kewajiban Pasien dari Puskesmas Sebatung

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS SEBATUNG

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS SEBATUNG

 

  • Hak Pasien
  1. Memperoleh informasi mengenai peraturan dan tata tertib yang berlaku di puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan Kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan
  7. Memilih dokter jika memungkinkan
  8. Meminta konsultasi tenteng penyakit yang dideritanya kepada dokter
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  11. Memperoleh keamanan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas
  12. Memberikan saran usul dan perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya

 

  • Kewajiban Pasien
  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang identifikasi masalah Kesehatan
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
  3. Memenuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan Kesehatan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali yang mempunyai asuransi

 

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
  • Hak Sasaran 
  1. Sasaran berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan pelayanan UKM;
  2. Sasaran berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur;
  3. Sasaran berhak memperoleh pelayanan UKM yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan UKM di  Puskesmas Sebatung dan tanpa diskriminasi ;
  4. Sasaran berhak memperoleh asuhan keperawatan kesehatan masyarakat dengan standar profesi keperawatan;
  5. Sasaran berhak mendapat informasi tentang pelayanan UKM yang ada di  Puskesmas Sebatung;
  6. Sasaran berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh pemegang program jika memang dibutuhkan tindakan tertentu yang diperlukan;
  7. Sasaran berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas;
  8. Sasaran berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama mengikuti kegiatan pelayanan UKM;
  9. Sasaran berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan UKM yang telah dilaksanakan.
  • Kewajiban Sasaran
  1. Sasaran berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib selama mengikuti kegiatan pelayanan UKM;
  2. Sasaran berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya data yang dibutuhkan selama pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM;
  3. Sasaran berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya;
  4. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.