Hak & Kewajiban Pasien Puskesmas Sebatung
Jelajahi Informasi Hak & Kewajiban Pasien dari Puskesmas Sebatung
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS SEBATUNG
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS SEBATUNG
- Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai peraturan dan tata tertib yang berlaku di puskesmas
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan Kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan
- Memilih dokter jika memungkinkan
- Meminta konsultasi tenteng penyakit yang dideritanya kepada dokter
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Memberikan persetujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Memperoleh keamanan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas
- Memberikan saran usul dan perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya
- Kewajiban Pasien
- Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang identifikasi masalah Kesehatan
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
- Memenuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan Kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali yang mempunyai asuransi
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
- Hak Sasaran
- Sasaran berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan pelayanan UKM;
- Sasaran berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur;
- Sasaran berhak memperoleh pelayanan UKM yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan UKM di Puskesmas Sebatung dan tanpa diskriminasi ;
- Sasaran berhak memperoleh asuhan keperawatan kesehatan masyarakat dengan standar profesi keperawatan;
- Sasaran berhak mendapat informasi tentang pelayanan UKM yang ada di Puskesmas Sebatung;
- Sasaran berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh pemegang program jika memang dibutuhkan tindakan tertentu yang diperlukan;
- Sasaran berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas;
- Sasaran berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama mengikuti kegiatan pelayanan UKM;
- Sasaran berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan UKM yang telah dilaksanakan.
- Kewajiban Sasaran
- Sasaran berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib selama mengikuti kegiatan pelayanan UKM;
- Sasaran berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya data yang dibutuhkan selama pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM;
- Sasaran berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya;
- Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.